Deskripsi Kerja Personil Unit Penjaminan Mutu (UPM) FITK UINSU MEDAN

Deskripsi Kerja Personil yang Ada dalam Struktur Organisasi
1) Ketua Unit Penjaminan Mutu
Ketua Unit Penjaminan Mutu (UPM) bertanggung jawab sebagai pimpinan pelaksana penjaminan mutu di tingkat fakultas. Tugas dan tanggung jawabnya meliputi:
a) Menyusun perencanaan dan program penjaminan mutu akademik dan non-akademik di fakultas.
b) Mengkoordinasikan seluruh kegiatan penjaminan mutu pada tingkat fakultas dan program studi.
c) Mengimplementasikan, serta mengevaluasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
d) Memimpin proses audit mutu internal, monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap temuan mutu.
e) Menjadi penghubung antara fakultas dan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) universitas dalam pelaksanaan kebijakan mutu.
f) Melakukan supervisi terhadap sekretaris, anggota UPM dan GKM pada level PS dalam pelaksanaan tugasnya.


2) Sekretaris Unit Penjaminan Mutu
Sekretaris UPM berperan mendukung ketua dalam tugas administratif dan teknis pelaksanaan penjaminan mutu. Adapun tugasnya meliputi:
a) Mengelola administrasi surat-menyurat, dokumentasi, laporan mutu, serta seluruh arsip kegiatan UPM.
b) Membantu ketua dalam penyusunan program kerja, pedoman mutu, instrumen audit, dan laporan evaluasi mutu.
c) Menyusun jadwal pelaksanaan audit mutu, rapat koordinasi, serta kegiatan pelatihan penjaminan mutu.
d) Mengkoordinasikan penyusunan laporan evaluasi diri, laporan audit, serta tindak lanjut peningkatan mutu.
e) Menggantikan tugas ketua apabila berhalangan sementara, sesuai dengan mandat.


3) Anggota Unit Penjaminan Mutu
Anggota UPM melaksanakan tugas teknis sesuai bidang penjaminan mutu yang ditetapkan dalam struktur (misalnya mutu akademik, dokumen mutu, audit mutu, evaluasi mutu, dan peningkatan mutu). Tugasnya meliputi:
a) Membantu ketua dan sekretaris dalam upaya penjaminan utu pada level fakultas
b) Melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan standar mutu di lingkungan fakultas.
c) Menjalankan proses audit mutu internal sesuai instrumen dan jadwal yang ditetapkan.
d) Mengumpulkan data, mengolah laporan hasil audit, dan menyampaikan rekomendasi perbaikan mutu.
e) Melaksanakan tindak lanjut mutu bersama program studi dan menyusun laporan kemajuan mutu.